“Barulah pada tahun anggaran 2023 kegiatan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelaksanaannya,” lontar Empi.
Empi kembali menjelaskan untuk pelaksanaan renovasi toilet DPD RI dilaksanakan karena melihat kondisi eksisting saat ini. Tahapannya yang pertama adalah penilaian kondisi eksisting toilet Gedung A DPD RI telah banyak mengalami kerusakan.
“Jika kita melihat kondisi saat ini bahwa 36 ruang toilet pada Gedung A dan B DPD RI mengalami kerusakan. Selain itu, adanya kebocoran dan kerusakan plumbing pada toilet yang tersebar di empat lantai Gedung A dan B DPD RI.
Share Article :