Tanggapan Sekretariat Jenderal DPD RI Soal Renovasi Ruang Anggota Dan Toilet “Pemberitaan Tidak Berimbang”

“Gedung DPD RI merupakan bangunan yang berdiri pada tahun 2004. Dimana gedung yang telah berumur 19 tahun ini telah banyak mengalami kerusakan seperti sejumlah plafond yang rusak akibat adanya kebocoran, lantai ruang kerja yang rusak, rembesan akibat kebocoran pada dinding ruang kerja sehingga mengakibatkan kerusakan pada interior dan jaringan mekanikal, elektrikal serta plumbing, dan masih banyak lagi,” jelas Empi.

Oleh karenanya, melihat dari kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI tersebut. Pada tahun 2020 Setjen DPD RI menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR dengan perihal Permohonan Analisis Kebutuhan Biaya Renovasi Ruang Kerja Anggota DPD RI.

Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung pada ruang kerja Anggota DPD RI, Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan melaksanakan pengecekan dan mengeluarkan Analiss melalui surat Nomor CK0402-Cb/1948 perihal Kebutuhan Biaya Renovasi dan Pembangunan Gedung Kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Perlu diketahui, renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada Gedung A seluas 6,720 meter terdiri empat lantai akan dikerjakan seperti penggantian plafond, dinding, lantai, utilitas dan finshing. Antara lain pada 136 ruang anggota dan ruang secretariat staf pendukung untuk 34 Provinsi.

Baca Juga :  Dana Indonesiana Untuk Kemajuan Kebudayaan Secara Stabil dan Berkelanjutan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *