“Kondisi kerja tidak layak ini harus segera diperbaiki sebagai bagian dari penguatan pembangunan manusia perempuan Indonesia. Untuk itu dibutuhkan pemenuhan tanggung jawab negara untuk hak konstitusional perempuan pekerja dengan pengajuan dan perlindungan hukum PRT sebagai pekerja,” jelasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Umum IWAPI Rinawati Prihatiningsih membenarkan bahwa PRT rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja. Hal tersebut dikarenakan belum ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT.
Share Article :