Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT Lemah Di Mata Hukum

“PRT rata-rata merupakan perempuan maka hak-haknya perlu diperhatikan seperti jaminan sosial, jam kerja, dan cuti melahirkan,” lontarnya.

Selanjutnya Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Amang Syafrudin berharap bahwa RUU ini bisa mengangkat harkat dan martabat khususnya kaum hawa. Menurutnya PRT rata-rata adalah perempuan maka martabatnya harus terjaga, jangan sampai pekerjaan ini justru dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan keluarganya.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Kembali Sidangkan Lukas Enembe Paska 14 Hari Perawatan Di RSPAD

“Ketika RUU ini disahkan, maka harus betul-betul mengangkat harkat dan martabatnya. Apalagi PRT ini merupakan perempuan maka harkat dan martabatnya perlu dijaga di lingkungan keluarga ataupun masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui pengesahaan RUU Perlindungan PRT sejalan dengan dasar Pancasila terutama sila kedua dan kelima. Selain itu pengakuan dan perlindungan hukum ini juga berdampak pada perubahan positif pada situasi pembangunan manusia dan peningkatan ekonomi perempuan yang lebih luas.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *