Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT Lemah Di Mata Hukum

Bahwa kehadiran PRT sejauh ini dilatarbelakangi dua faktor utama yaitu kemiskinan dan kebutuhan tenaga di sektor domestik yang selama ini dibebankan kepada perempuan. Dengan demikian sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

“Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memposisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya,” terangnya.

Sedangkan anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni menilai PRT rata-rata adalah perempuan maka perlu juga memperhatikan jaminan sosial, jam kerja yang jelas, dan cuti. Hal-hal ini yang perlu diperhatikan bagi pemberi kerja.

Baca Juga :  Belum Penuhi Kuorum, Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City Ditunda, Lanjut Rapat Kedua 16 Desember 2023

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *