Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT Lemah Di Mata Hukum

Dan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak PRT menjadi salah satu pertimbangan lahirnya Konvensi ILO 189 tahun 2011, tentang Pekerjaan Yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga. Setelah lebih dari satu dekade, hanya sekitar 35 negara yang meratifikasi konvensi ini dan masih ada 152 negara lagi yang belum meratifikasinya, termasuk Indonesia.

“RUU Perlindungan PRT sempat terhenti dan melambat prosesnya. Pada akhirnya disahkan oleh Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI yang akan dibahas pada tahun 2023 ini. Ke depannya, diharapkan dengan adanya UU ini, paradigma dan perilaku pemberi kerja atau masyarakat yang memarjinalkan hak-hak PRT akan hilang,” harap senator asal Kalimantan Utara ini.

Baca Juga :  Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *