Uritanet, Lembata –
Kepolisian Resor Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Penimbunan BBM Solar bersubsidi pemerintah (7/4) lalu sekitar Pukul 09.00 wita. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi, SH dan anggota gabungan Polres Lembata mendatangi rumah AG (38) warga Desa Lebewala Kec. Omesuri Kab. Lembata yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Solar.
Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos.,M.I.Kom (19/05), menyampaikan bahwa AG mengakui bahwa ia biasa melakukan Pengantrian menggunakan 1 unit Mobil Pick Up dan 1 Unit Mobil Dum Truck dan setelah pengantrian ia langsung melakukan penyalinan dari tengki Mobil ke Drum BBM dan disimpan didalam rumahnya untuk dijual kembali.
Anggota gabungan Polres Lembata setelah melakukan pengecekan BBM yang ada di rumah AG, tim gabungan dari Polres Lembata mengecek kembali 1 Unit Mobil Dum Truk yang mana tengki tersebut sudah disambung atau dilas oleh AG sehingga dalam 1 unit Mobil Dump Truk bisa ditampung sebanyak 132 Liter BBM. Total keseluruhan BBM jenis Solar yang diamankan dari rumah AG sebanyak 1.350 Liter.
“Sdr AG juga menyampaikan bahwa telah melakukan penjualan BBM ke Lewoleba sebanyak 400 Liter yang mana BBM dijual ke AK yang beralamat di Wangatoa Kel. Selandoro Kec. Nubatukan Kab. Lembata,” jelas Kapolres Lembata.
Tim gabungan Polres Lembata langsung menghubungi AK dan langsung mengamankan Solar yang ia beli dari AG yang mana AK sendiri masih berada di rumahnya yang berada di Desa Hingalamamengi.
Tim gabungan Polres Lembata bersama AG langsung menuju ke SPBU Kompak 03 Balauring untuk memanggil Operator SPBU Balauring, DN, untuk dimintai keterangan di rumah AG.
Operator SPBU Balauring menjelaskan bahwa benar AG mendatangi SPBU Kompak Balauring guna melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan Mobil Dump Truck Warna Kuning.
Ia juga menjelaskan bahwa dikarenakan AG tidak memiliki Barcode pengisian maka hanya diperbolehkan mengisi BBM sebanyak 20 liter. Namun AG memaksa DN untuk mengisi Full Tangki dengan memberi Imbalan sebesar Rp. 150.000, ungkapnya. AG sudah jelas melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (jenis Solar).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang- undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, untuk saat ini Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata telah melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos.,M.I.Kom menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna.
Sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisisan Resor Lembata yaitu: 7 (Tujuh) Drum dengan Kapasitas masing-masing Drum berisi 200 liter Solar, jerigen 5 Liter yang berisi BBM jenis Solar berjumlah 6 jerigen, jerigen 35 Liter yang berisi BBM jenis Solar berjumlah 10 jerigen dan 1 unit Mobil Dump Truck warna kuning EB 2005 AB.
)***Git