Dorong Penguatan Fungsi Public Meaningful Participation

Namun ditegaskan oleh LaNyalla, DPD di dalam Konstitusi bukan pembentuk Undang-Undang. Karena pembentuk Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. Peran DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan ini adalah memberikan pandangan.

“Pembahasan akan kami mulai setelah Sidang Paripurna minggu depan. Semoga saja pendapat yang kita sampaikan, yang merupakan suara teman-teman dokter dan tenaga kesehatan didengar dan diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah,” tukasnya.

Turut hadir Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp.OG.K, Sekretaris dan Para Pengurus IDI Wilayah Jawa Timur serta Ketua IDI Cabang dan Ketua Keseminatan IDI Se-Jawa Timur.

Baca Juga :  Peserta Sekolah Duta Maritim Indonesia Ke III Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *