Legal Standing Sengketa Merk Wilton, Hakim Minta Dilengkapi atau Terancam NO

Uritanet, Jakarta, –

Menurut kuasa hukum, Andi Cia Sia, Fachri, bahwa sidang hari ini (11/5) di PN Jakarta Pusat, adalah perkara Merek NOMOR: 47/PDT.SUS-MEREK/2023/PN.NIAGA.JKT.PST.
Merk yang diperkarakan adalah Wilton. Sekaligus menjadi persidangan kedua yang memeriksa tentang legal standing perkara ini. Fachri menilai seharusnya sudah selesai pemeriksaan legal standing tersebut. Tetapi dari pihak Penggugat pada sidang kedua ini belum memperlihatkan asli surat-suratnya.

Bahkan ibu Ketua Hakim juga menanyakan berkas atau surat-surat aslinya, namun belum diperlihatkan asli surat-suratnya. Oleh karenanya, Hakim memberi waktu hingga dua minggu kedepan untuk memperlihatkan legal standing dari berkas atau surat-surat aslinya pihak Penggugat.

Adapun yang tertinggal di USA tadi, yang diminta aslinya oleh Hakim, karena yang ditunjukkan masih foto copynya, seperti Paspor, KTP, atau identitas lainnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan untuk pihak penggugat maupun tergugat untuk mempersiapkan jawaban. Karena gugatan sudah diterima dan dibacakan juga tuntutannya. Untuk dua Minggu yang akan datang diwajibkan juga untuk membuat jawaban.

Kalau majelis hakim memberi waktu dua Minggu untuk persidangan, sekaligus mempersiapkan jawabannya, kami selaku kuasa hukum Tergugat, hanya mengikuti alur persidangan, jelas Fachri.

Dan dua minggu yang akan datang, sidang ke tiga dari perkara ini. Dan rasanya memang juga belum maksimal, karena kita masih menunggu juga dari pihak penggugat itu, adakah legal standingnya. Bila mereka juga tidak ada legal standingnya lagi, kami akan melakukan eksepsi juga. Dan gugatan mereka harus diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan.

“Bila nanti di sidang ketiga pihak penggugat tidak bisa menunjukkan legal standing pastinya pihak Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela. Karena pihak Penggugat tidak bisa melengkapi atau menunjukkan berkas atau surat-surat asli yang diminta oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Dan bila penggugat bisa melengkapi berkas atau surat-surat asli yang di minta oleh majelis hakim maka kasus perkara ini akan berlanjut,” jelas Fachri.

Perlu diketahui, Wilton adalah ‘merk keluarga’, yakni berupa bahan-bahan makanan. Berawal dari nenek membuka toko dengan nama Wilton, dan nama itu didapatkan saat mereka sedang belajar di Amerika. Lantaran di Amerika ada sekolah yang bernama Wilton School Cake of Decorating dan mereka meminta ijin untuk memakai nama Wilton itu di Indonesia.

Ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah toko dengan nama Wilton, dan bahkan sempat memproduksi pula ‘maras queen’ yaitu produk sejenis tepung.

Semasa hidupnya seluruh produksi itu dilempar atau diberikan kepada Sei Sophian (adik dari almarhum dan ini sudah berlangsung lebih kurang selama 20 tahun, red). Sedangkan saudara-saudara yang lain seperti Siah Susanto, Siah Sucipto, sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau sudah mendapatkan beberapa warisan selama almarhum nenek masih hidup.

Sementara kapasitas Andi Cia Siah hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seperti pegawai. Seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka toko sendiri.

Pembukaan toko itu sendiri pun sudah atas persetujuan saudara-saudara yang lain. Bahkan kepada Andi Cia Sia juga dibicarakan bahwa agar tidak terjadi perselisihan, maka toko milik Andi disarankan berlokasi di Tangerang saja. Meski saudara yang lain membuka tokonya di seputar Jakarta.

Karena Andi mulai membuka tokonya sendiri di Tangerang, seiring berjalannya waktu, proses produksi mereka keteteran.  Oleh karenanya, mereka ingin Andi kembali lagi membantu produksi mereka. Tapi secara logika atau manajemen usaha tidak mungkin Andi kembali. Terlebih, Andi sudah membeli ruko dan membuka toko dan juga membayar cicilan ke bank/pinjaman serta lain sebagainya.

Dari sanalah hubungan menjadi tidak baik sehingga putus hubungan dan sejak tahun 2005, Andi sudah tidak ikut campur dengan urusan mereka. Selanjutnya, Andi di Tangerang tidak menggunakan merk dagang Wilton lagi. Baru tahun 2021 – 2022, Andi baru menjual produk dengan merk Wilton dan itu pun kita mengambil produknya dari almarhum Sei Sophian. Dengan kata lain, membeli produk kepada mereka, bukan memproduksi sendiri.

Andi pun merasa heran, mengapa setelah Sei Sophian meninggal barulah mereka rebutan ingin mengurus anak-anak almarhum. Seperti diketahui, alm.Sei Sophian menikah 2 kali. Dari istri pertama memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.

Jadi menurut Andi, merk dagang Wilton itu sudah ada sejak sebelum mereka menikah. Dan seharusnya secara logika bahwa peraturan harta bawaan dan harta bersama itu harusnya turunnya kepada anak-anak sahnya (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red).

Setelah cek ke HAKI bahwa merk dagang Wilton ini sudah tercatat milik Siah Sophian,  berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), berhak memproduksi dengan merk dagang Wilton.

Setelah pertemuan dan melakukan komunikasi, mereka (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), merasa cocok, akhirnya mereka meminta kepada kita bisakah memproduksi produk Wilton (Pasta) ini.

Setelah melakukan pertemuan lagi dan berembuk, terjadilah kata setuju dan mufakat untuk memproduksi dengan sistem Maklon, yaitu hanya memproduksi saja dan merekalah yang me-merk-kannya. Semua itu ada kesepakatan atau kerjasama yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’.

Andi Chia Siah pun juga memiliki bukti statement tertulis dari mereka dan ditanda tangani bahwa mereka yang datang kepada kita dan meminta kita untuk melakukan produksi dengan sistem Maklon.

Adapun para Penggugat antara lain Siah Susanto, Siah Sucipto, Elisa Siah. Dan Andi Chia Siah sudah 20 tahun tidak ikutan. Dan Siah Susanto, Siah Sucipto, Elisa Siah ini, bagi kami sudah dibagikan harta-harta pada saat nenek saya masih hidup.

Semua sudah diberikan ruang maupun tempat bisnis, dan keanehannya ini adalah mengapa setelah berproduksi selama lebih kurang 20 tahun? Mengapa sekarang baru dipermasalahkan? Padahal merk dagang Wilton itu ada di HAKI atas nama Sei Sophian bukan atas nama orang lain.

Sebagai catatan, inilah upaya gugatan Pembatalan Pengalihan Hak atas Merek, oleh para PENGGUGAT yang diajukan,  terhadap Merek Terdaftar  Wilton atas nama Siah Sofian.

No. Pendaftaran : IDM000000826
Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004
No. Permohonan : D002000002474
Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000
Kelas : 30

Jenis Barang : Es, segala macam Kueh basah, Kueh kering, Biskuit, Roti basah, Roti kering, Permen bon-bon, Moca pasta, Coklat pasta, Tum carabia untuk kue, Rum pasta untuk kue, Rum semprot untuk kue, Gula halus, macam-macam Essense makanan, Kopi, Teh, Kakao, Gula, Beras, Tapioka, Sagu, bahan pengganti Kopi, Tepung dan sediaan terbuat dari Gandum, Roti, Kue dan Kembang gula, Es konsumsi, Madu, Ragi, bubuk untuk membuat Roti, Garam, Mostrad, Cuka, Daos, Rempah-rempah.

)***Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *