Karena itu, kata Rizal Ramli, hal inilah yang harus dibenahi. Kembalikan lagi Ketua Umum tidak boleh memecat anggota DPR. Pengecualian ada kasus seperti Septadinata anggota DPR di Bandung, rakyat di Bandung minta dia dipecat karena rakyatnya menganggap tidak ada manfaat keberadaan dia sebagai anggota DPR,” ujarnya.
)***Git/ tjoek
Share Article :