Rizal Ramli: Ingin Perubahan, Indonesia Harus Dipimpin Kaum Intelektual

Mantan Kepala Bulog itu mengatakan DPR pada awal reformasi bahkan jauh lebih fokal dari DPR saat ini yang hanya menjadi tukang stempel. Hal itu terjadi karena ketua umum partai pada waktu itu, tidak boleh memecat anggota DPR kecuali ada kasus kriminal.

Menurutnya, pada masa pemerintahan Jokowi saat ini, wewenang seorang Ketua Umum Partai itu sangat besar. Dia bahkan bisa memecat anggota DPR dengan berbagai alasan. Karena itu, sebetulnya tidak perlu 575 anggota DPR, cukup 9 Ketua Umum Partai. Dan 9 ketua umum partai ini dikasih proyek, kredit dari bank-bank negara, legal immunity. Jadi dengan cara mengkooptasi 9 Ketua Umum Partai ini otomatis demokrasi sudah dilumpuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dr. John N. Palinggi Apresiasi Atas Diangkatnya Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjadi KASAD

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *