Satgas Sawit Tidak Menjawab Persoalan Petani Sawit

Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas ini bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta

Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Agus Harimurti Yudhoyono Menggebrak JCC Senayan : Pidato ‘Indonesia Maju, Rakyat Sejahtera’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *