Selain dengan Peraturan Pemerintah, sekarang ini ORARI juga diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
ORARI juga merupakan anggota International Amateur Radio Union (IARU) Region 3. Secara Internasional, ekstistensi ORARI diakui dengan keberhasilan menyelenggara-kan berbagai event internasional untuk kegiatan Amatir Radio, antara lain telah beberapa kali dipercaya menjadi tuan rumah Konferensi IARU Region 3 dan Konvensi Amatir Radio Asia Tenggara (SEANET Convention).
Share Article :