Untuk perhitungan HET, pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
Untuk HET beras medium, zona 1 Rp.10.900, untuk zona 2 Rp.11.500, untuk zona 3 Rp.11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp.12.900, zona 2 Rp.14.400, dan zona 3 Rp.14.800
Dan pemerintah menyebut aturan mengenai HPP dan HET ini diberlakukan guna menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras – baik di tingkat Petani, Penggilingan, Pedagang, serta Masyarakat. Aturan ini terbit saat masa panen raya, yang diperkirakan berlangsung Maret hingga Juni 2023.
Share Article :