Wewenang DPD-RI Terbatas Tak Membuat Semangat Kami Surut

Uritanet, Jakarta –

Hasil jajak pendapat Kompas menunjukkan anjloknya citra atau pamor lembaga DPD RI hingga ke level 52,0 persen. Fluktuasi citra lembaga negara terjadi seiring perkembangan sosial politik dan peristiwa hukum penting yang menyertai keberadaan lembaga.

Khusus lembaga DPDRI, keterbatasan kewenangan politiknya sebagai lembaga perwakilan adalah faktor yang menurut kami paling menentukan citra lembaga selama ini, ujar Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin (27/03).

Keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas oleh Konstitusi dan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Kami tidak pernah berkecil hati dengan citra lembaga yang jauh tertinggal daripada lembaga negara lainnya. Semangat kami tak pernah surut dalam menjaga dan mengemban amanah konstitusi”, ujar Sultan.

Demi perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang kuat, dibutuhkan proses evaluasi dan penguatan kewenangan lembaga DPD RI. DPD RI adalah lembaga pemersatu negara bangsa yang tidak hanya berkepentingan menjaga dan memperjuangkan aspirasi civil society daerah, tapi juga menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi.

Bagi kami, harapan membangun demokrasi Indonesia yang kuat dan mensejahterakan hanya bisa dilakukan dengan upaya menata ulang sistem ketatanegaraan. Dan kami berkeyakinan bahwa penguatan kewenangan DPD akan positif mempengaruhi sistem politik Nasional yang sehat dan berdampak signifikan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan”, ujarnya

)**yuriAlga/Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *