Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

Uritanet, Jakarta –

Berantas impor pakaian bekas ilegal, lindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri. Jadi kesepakatan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Hal tersebut sekaligus upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu.

Pembatasan impor di lapangan (restriksi) tersebut bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal, jelas MenKopUKM Teten Masduki didampingi Mendag Zulkifli Hasan usai membahas Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor KemenKopUKM, Jakarta (27/3).

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Pelarangan impor pakaian bekas sudah dimulai sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Tapi Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Baca Juga :  Dr.Togar Situmorang “Tidak Percaya” Jessica Wongso Pelaku Tunggal Kasus Kopi Sianida

Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen, katanya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing.

Mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Di semua negara bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7.000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp.80 miliar.

Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan.

“Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag.

Mendag menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

Baca Juga :  Huawei Hadirkan Inovasi Terbaru: MatePad 11.5 S, MateBook X Pro, dan MateBook 14

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag.

Sementara itu, MenKopUKM menyebutkan, KemenkopUKM dan Kemendag membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi.

Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi. Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.

Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” jelas Menteri Teten.

)***yy/humaskemenkopUKM

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *