Jakarta, Uritanet-
Direktur PT Arras Protama Sejahtera, Julita Saragih melakukan gugatan kepada Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua XX 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura senilai Rp.2 Miliar lebih lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi.
Sangat disayangkan, lanjutnya PON XX ini digembar-gemborkan ajang nasional yang sukses. Namun, belum dapat menyelesaikan persoalan yang ada dengan kontraktor yang terlibat dalam acara PON tersebut.
“Sebaiknya pemerintah pusat dalam hal ini Menpora harus melihat permasalahan ini karena banyak pengusaha yang dirugikan atas pelaksanaan PON Ke 20 di Papua,” ungkap Kuasa Hukum Julita, Yuliyanto, SH,MH.
Yuliyanto menjelaskan alasan kliennya menggugat adalah karena pihak Tergugat (Herlina Rahangiar, Yunus Wonda, dan Ketua panitia PB PON XX Tahun 2021, red) tidak melakukan pembayaran senilai Rp. 1.227.666.000, terkait pengadaan kaca mata, helmet dan sarung tangan pertandingan cabang olahraga sepatu roda.
“Padahal dalam perjanjian, pembayaran dilakukan 2 (dua) termin. Termin satu sebesar 60 persen dan termin dua 40 persen dari nilai kontrak, yang akhirnya tergugat ingkar janji (red: wanprestasi),” katanya usai bertemu dengan Julita di kantornya kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan (22/2).
Pasal 1234 KUHPerdata, menjelaskan unsur-unsur yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan.
2. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
“Karena itu, klien kami memilki kerugian materiil dan immateriil yang diderita sebesar Rp. 2.427.666.000,” tegasnya.
Maka dari itu, Yulianto sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim PN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sebelumnya pihak kuasa hukum sudah melayangkan surat somasi kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
)***tjoek