Sejak reformasi, kita melakukan Amandemen Konstitusi menjadikan tidak ada lagi ruang dan tempat bagi elemen civil society untuk berada di Lembaga Tertinggi Negara. Karena lembaga tersebut hanya diisi peserta pemilu. Baik dari unsur partai politik, maupun DPD RI. Tetapi dominasi kekuatan ada di DPR RI yang merupakan unsur peserta pemilu dari partai politik.
“Dan yang lebih mengancam masa depan adalah nilai-nilai yang ada di pasal-pasal Konstitusi hasil Reformasi, ternyata bukan lagi mencerminkan Pancasila. Tetapi mencerminkan nilai-nilai ideologi lain, yaitu individualisme dan liberalisme. Ini hasil kajian akademik yang valid,” imbuhnya.
Share Article :