45 Ormas Anggota Bamus Betawi Sepakat ‘Pindah Bersyarat’ dan ‘Tolak Pembubaran Bamus Betawi’

Sekaligus kami sangat keberatan atau menolak dengan keras apabila Deklarasi tersebut mengandung makna Pembubaran Organisasi Bamus Betawi yang untuk selanjutnya dilebur kedalam Organisasi baru yang apapun Namanya.

Bahkan Ketua Umum PAKTA (Paguyuban Anak Jakarta) Bang Ibeng menegaskan bahwa tidak setuju jika Bamus Betawi harus bubar. Karena pembubaran Bamus Betawi harus melalui persetujuan setengah plus 1 dari jumlah anggotanya.

Dan lebih lanjut hendaknya rumusan regulasi yang dibahas fokus dan mendahului pada pergantian undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 , sementara itu untuk perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 hanya menginventarisir sejumlah daftar isian masalah problematika regulasi.

Baca Juga :  Tindakan Tegas BNN: Pemusnahan Narkotika Senilai Jutaan Dolar untuk Perangi Peredaran Narkoba

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *