Uritanet, Jakarta, –
45 ormas anggota Bamus Betawi antara lain PWB, FMBPK, Mambo, RMB, PAKTA, KBKB (Kota Bambu), KOBRA, KPKBM, IKBMK, Betawi Kemanggisan, BAKDA, Yayasan Jakarta, KMJA, Kopi Jakarta, IKBT, Seroja, Format Fatahillah, SIB, AKBBAR, Mat Jali, POB (Persatuan), LEB, Pelangi Batavia, IWABI, Yayasan SiPitung, AOB, HIBATA, FORMAP, HPJ, Loyalis, FORKOMBET, MP Gaja, Laskar Betawi, AM2B, Babe, Gerak Betawi, KBPS, Gema Betawi, Berantas, Syahbandar, LMK, Jawara Betawi SiPitung, KUKMB, BSFC, dan Pangkenk Betawi, yang berhimpun dalam Sekretariat Bersama Bamus Betawi, menyampaikan kesepakatan ‘Pindah Bersyarat’ dan ‘Menolak Pembubaran Bamus Betawi’.
Seperti diketahui Kantor Sekretariat Bamus Betawi yang berkedudukan di Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto No.8 pindah ke lantai 9. Berdasarkan arahan dan penetapan dari Alm. Drs. H. Muhayat selaku Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang disaksikan pula oleh Prof. Dr. Hj. Silviana Murni, SH (saat itu, selaku Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat).
Dan kami menyatakan tetap ingin menggunakan Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9 Jl. Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat, untuk kegiatan dan aktifitas Sekretariat Bersama (Sekber) anggota Bamus Betawi. Bersama organisasi lainnya di lantai 9 dan lantai 10 seperti PWI JAYA dan ORARI.
Oleh karena itu, 45 ormas anggota Bamus Betawi ini bersepakat apabila tetap harus pindah dari ruangan dimaksud, maka kami menuntut untuk berhak mendapatkan fasilitas dan konpensasi yang sama dalam bentuk disediakannya Kantor Sekretariat pengganti yang baru serta sejumlah uang kerohiman yang besarnya disepakati secara bersama-sama.
Pernyataan sikap 45 ormas anggota Bamus Betawi ini termaktub dalam Deklarasi yang dibacakan pada 22 Desember 2022. Sekaligus kami menyatakan mendukung sepenuhnya setiap usaha yang ingin semakin mempererat persatuan Masyarakat Betawi.
Sekaligus kami sangat keberatan atau menolak dengan keras apabila Deklarasi tersebut mengandung makna Pembubaran Organisasi Bamus Betawi yang untuk selanjutnya dilebur kedalam Organisasi baru yang apapun Namanya.
Bahkan Ketua Umum PAKTA (Paguyuban Anak Jakarta) Bang Ibeng menegaskan bahwa tidak setuju jika Bamus Betawi harus bubar. Karena pembubaran Bamus Betawi harus melalui persetujuan setengah plus 1 dari jumlah anggotanya.
Dan lebih lanjut hendaknya rumusan regulasi yang dibahas fokus dan mendahului pada pergantian undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 , sementara itu untuk perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 hanya menginventarisir sejumlah daftar isian masalah problematika regulasi.
Secara resmi pernyataan sikap 45 ormas anggota Bamus Betawi di serahkan langsung oleh Ketua SEKBER (Sekretariat Bersama) Mpok Ache Nurseha kepada Bang H. Daud Poliraja sebagai Waketum 3 yang mewakili Pimpinan Bamus Betawi yang di tunjuk, sekaligus disaksikan seluruh audiens yang hadir.
)***tjoek