Sempurnakan Adendum UUD 1945, Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional.

Menurut LaNyalla, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation. Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara, ujar dia.

Baca Juga :  Menpora Dito Ariotedjo: PON Perdana Di Dua Provinsi Sukses Penyelenggaraan, Prestasi, Administrasi, dan Ekonomi Daerah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *