Sempurnakan Adendum UUD 1945, Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

Dalam disain asli sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa memang tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu. MPR yang merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

“Karena anggota DPD saat ini, pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu, sudah sewajarnya anggota DPD RI berpindah menjadi satu kamar di DPR RI,” tutur dia.  

Baca Juga :  Syech Fadhil Minta PLN Perbaiki Kualitas Layanan Listrik di Aceh

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *