Uritanet, –
11 Desember 2022, Pemerintah Kota Depok berupaya memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1 dengan mengerahkan ratusan aparatnya. Tindakan didasarkan pada surat Wali Kota Depok Nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022 yang berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1 dari ‘Tempat Pendidikan’ menjadi ‘Masjid Raya Depok’, dan surat Wali Kota Depok Nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
Dinas Pendidikan Kota Depok pun menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa per tanggal 14 November 2022 kegiatan belajar murid-murid SDN Pondok Cina 1 dipindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
Artinya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1 terhenti tanggal 14 November 2022 sampai 13 Desember 2022 dan para murid yang bertahan diajar oleh relawan, kecuali pada periode ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tanggal 5-9 Desember 2022.
Merespon hal tersebut, orang tua murid bersama-sama dengan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris, dengan alasan:
Pertama; Persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena Masjid Raya seharusnya berada di ibu kota provinsi. Memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar. Dan ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1.
Kedua; Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok. Apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jl. Margonda Raya.
Ketiga; Tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Dan dampak dari tindakan Wali Kota Depok tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, di antaranya relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi sehingga sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang, guru-guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1.
Seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1. Bahkan akses pintu SDN Pondok Cina 1 sempat terputus akibat proyek renovasi trotoar sepanjang Jl. Margonda Raya yang awalnya tidak menyediakan bangunan penghubung (tangga) ke pintu masuk yang berbeda ketinggian 1 meter sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan para murid dan orang tua murid SDN Pondok Cina 1.
Hal-hal ini tentu telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan.
Menurut orang tua murid bersama-sama dengan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, seharusnya Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal-hal tersebut merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan yang didapat oleh peserta didik dan menghambat proses belajar mengajar.
Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini.
Keempat; Tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
Kelima; Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 yang patut diduga dilakukan secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Maka, menyikapi hal tersebut, para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya, melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok dan meminta:
1. Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya;
2. Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak;
3. Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1;
4. Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1; dan
5. Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.
)***benksu/ Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1