Menyikapi hal ini Dian menyampaikan kepada awak media untuk tahap selanjutnya, ia akan menyurati berbagai instansi dan institusi diantaranya, Ketua Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR BPN, Ketua Pengadilan DKI, Kapolres Jakarta Timur.
Penasehat Hukum 2 Kubu Ahli Waris serta Pengurus PT Altan. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik di kemudian hari bagi para pihak sehingga proses ekseskusi yang akan dilaksanakan tidak perlu terjadi.
Dian Istiqomah menegaskan kepada Pemerintah dalam hal ini Kajati untuk menetapkan status quo sampai dengan proses mediasi antara PT ALTAN dan AHLI WARIS sebenarnya selesai.
Share Article :