Berawal dari Sengketa Lahan antara pengembang PT. ALTAN KARSA PRISMA dengan pemilik lahan terdahulu (Alm. Muhammad) yang tidak terselesaikan sehingga penghuni yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri.
Setelah mendapat aduan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Pers di Kantor DPN LIPAN RI Jalan Proklamasi no 44 Jakarta Pusat (15/12). Dalam Konprensi Pers tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep , Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH , Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina, Sekjen Lipan RI M. Nur Ridwan, SH , dan Bendahara Umum LAMTI Ny. Ratu.
Share Article :