‘Usut Tuntas Mafia Tanah’ Tegakkan Keadilan Hukum 14 Warga Perumahan Taman Duren Sawit

Karena kedua belah pihak tidak menemukan perdamaian, maka selanjutnya Muhamad (Almarhum) melakukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tahun 1996 gugatan yang di ajukan Muhamad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimenangkannya. Dan di tahun 1998 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengeksekusi lahan sengketa tersebut. Namun petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihalangi oleh PT .Altan Karsa Prisma dan berujung eksekusi tidak jadi di laksanakan.

Baca Juga :  Viral, Oknum Warga Bobol Pagar Pembatas Jalur KA di Pasar Baru Bekasi Timur

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *