Di medio Desember tahun 1995, datanglah seseorang yang mengakui atas nama Muhamad (Almarhum), bahwa sebagian tanah kurang lebih 2.000 M2 miliknya juga sudah di bangun oleh PT .Altan Karsa Prisma.
Muhamad (Almarhum) pun membawa bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih ikut wilayah Kabupaten Bekasi. Sebelum ada pemekaran dengan luas tanah yang tercatat 3.888 M2. Atas hal itulah, Muhamad meminta ganti rugi ke PT.Altan Karsa Prisma. Pihak PT. Altan Karsa Prisma tidak menanggapi, lantaran juga mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut yang telah di terbitkan oleh BPN Jakarta Timur tahun 1992.
Share Article :