‘Usut Tuntas Mafia Tanah’ Tegakkan Keadilan Hukum 14 Warga Perumahan Taman Duren Sawit

Namun mengapa BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat tahun1988, dan dari BPN Kabupaten Bekasi tidak melapor ke BPN Jakarta Timur? Bahwa lahan tersebut sudah ada terbit sertipikat, dan pemilik nyapun mendaftarkan ulang hak nya.

Perlu diketahui, sebelum ada pemekaran wilayah Jakarta pada tahun 1976 Jabodetabek sebagian masuk Jakarta dan sebagian masuk Kabupaten Bekasi (saat itu, red).

PT. Altan Karsa Prisma pun sudah mengurus surat – surat kelengkapan untuk pembangunan perumahan itu, serta telah membayar uang pemasukan untuk negara. Oleh manajemen PT.Altan Karsa Prisma di bangunlah perumahan dan sudah terjual dari tahun 1994 sampai 1995, bahkan telah habis terjual semua .

Baca Juga :  Jelang Keputusan Praperadilan FB : Aktivis Sumsel – Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Stop Kriminalisasi dan Rekayasa Tuduhan Pemerasan Terhadap FB

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *