Sengketa Lahan antara pengembang dengan pemilik lahan terdahulu yang tidak terselesaikan sehingga penghuni perumahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan IMB akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina menambahkan bahwa selama ini dirinya Bersama Tim telah melakukan berbagai upaya dilapangan demi memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami 14 penghuni tersebut.
“Saya berharap, para penghuni tersebut yang telah membeli tanah di perumahan Taman Duren Sawit dengan cara prosedur yang benar ini, walaupun mungkin saja ada kesalahan dari pihak Developer, namun ke 14 penghuni tersebut adalah pembeli yang yang sebenarnya ,” urainya.