Mendengar Rahmatillah dan Faisal Amir sudah menyebarangi Thailand, Haji Uma langsung menyurati KBRI Thailand dan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri untuk memberikan perlindungan khusus terhadap warga Aceh tersebut
Namun di Mae Sot, KBRI tidak memiliki kantor perwakilan yang dapat memberi perlindungan langsung kepada mereka, KBRI mengarahkan Kedua WNI tersebut untuk melakukan perjalanan ke Bangkok, jarak antara Mae Sot ke Bangkok berkisar 7 jam perjalanan darat via bus
Share Article :