H.Sudirman Anggota DPDRI Dapil Aceh Advokasi dan Bantu Pemulangan 2 Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar

Pihak perusahaan membatasi komunikasi Rahmatillah dengan keluarga dan pihak luar, untuk keluar dari perusahaan tersebut Rahmatillah harus membayar denda sebesar 75.000 baht atau setara dengan 33 juta rupiah

Ibu Rahmatillah juga ikut mengirim rekaman video dirinya sambil isak tangis memohon kepada Haji Uma untuk membantu pemulangan anaknya dari Myanmar

Mendengar kabar tersebut, Haji Uma merasa terenyuh dan langsung meminta staf ahlinya Muhammad Daud untuk berkomunikasi dengan Rahmatillah melalui nomor handphone yang diberikan oleh ibunya

Baca Juga :  Diduga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Lakukan Pencemaran Nama Baik CSB, Mengumpat dan Menuduh Tanpa Bukti

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *