Sampai di Bangkok kedua warga Aceh tersebut langsung disambut oleh Wakil Duta Besar Thailand, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi terkait penipuan kerja yang mereka alami
Untuk dapat kembali ke Indonesia, kedua warga Aceh tersebut harus membayar denda visa sebesar 36.000 Baht atau setara dengan 16 juta Rupiah, dalam hal ini Haji Uma membantu sebesar 12 Juta Rupiah dan sisanya termasuk tiket dari Thailand ke Kualanamu Medan ditanggung oleh keluarga RT dan FA
Kemarin, sekitar pukul 15.00 wib, Kedua WNI asal aceh ini menginformasikan bahwa mereka sudah tiba di Kualanamu Medan dengan menggunakan Air Asia penerbangan langsung Bangkok-Kualanamu Medan
Share Article :