Dengan kata lain, jika ada dugaan keras masalah hukum terkait mal praktek itu. Maupun adanya dugaan unsur kelalaian kedokteran didalamnya yang mengakibatkan kematian bagi orang lain. Maka hal itu harus diungkapkan, lanjutnya lagi.
“Jadi harus benar benar kita perhatikan adalah pada saat kematian itu terjadi, adakah visum resmi dari rumah sakit ?. Kalau matinya. dr. Gerry Irawan Sp.OG dianggap tidak wajar. Itulah satu kunci untuk membuka dari pada keadilan hukum itu”, tegas Dr. Togar Situmorang S.H.yang ditemui ditengah kesibukkannya di Jakarta.
Share Article :