Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
)***benksu
Share Article :