Obat Sirop yang Ditarik Punya Izin Edar BPOM, DPD RI Minta Penjelasan

Uritanet, –  Soroti kinerja BPOM dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal pada anak, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai langkah menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG), ujarnya (8/11). Dengan keluarnya izin edar, LaNyalla menilai BPOM seharusnya telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar.

Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini, jelasnya lagi. LaNyalla pun meminta BPOM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis Vaksin Imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak.

Baca Juga :  Dr. Terawan Rencana Hadiri Medical Expo & Health Tourism 2023 di Manado

“Karena ada testimoni orang tua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal,” tandasnya. Dan Senator asal Jawa Timur itu berharap BPOM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi. Ditambahkannya pula jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat.

Baca Juga :  Program Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Dorong Generasi Muda Miliki Rencana Hidup Matang

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

)***benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *