Konsep itu tertuang dalam pasal 33 naskah asli UUD 1945 beserta Penjelasannya, sebelum konstitusi diubah total tahun 1999 hingga 2002 silam. Amandemen membuat nafas dan konsep perekonomian nasional kini lebih condong kepada sistem ekonomi liberal kapitalistik. Mekanisme ekonomi pun diserahkan kepada pasar.
“Akibatnya, orang per orang pemilik modal semakin kaya, termasuk modal asing. Negara pun tak lagi menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam,” papar LaNyalla.
Negara hanya berfungsi sebagai pemberi izin atas konsesi-konsesi yang diberikan kepada swasta nasional yang sudah berbagi saham dengan swasta asing. Negara mengandalkan pajak dan royalti yang sangat kecil dari perusahaan tersebut.
Share Article :