Kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 11.45 WIT saat itu, rukun Minahasa menggelar Ibadah Ulang Tahun salah satu anggotanya yang di rangkaikan dengan arisan rukun di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, tepatnya di rumah kontrakan milik Bapak Frangki pada (16/10). Saat itu, Wakapolres bersama personilnya mendatangi tempat acara dengan maksud memberhentikan acara tersebut.
Namun tanpa ada penyampaian terlebih dahulu, langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemukulan terhadap Yani Tiwow. Bukan hanya itu, Wakapolres Halmahera Utara diduga keras melakukan tindakan membanting kursi ditengah-tengah acara tersebut.
Share Article :