Gara – Gara Wakapolres Halut Larang ‘Sound System’ Wakapolres Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Uritanet, – Gara- gara Wakapolres Halut melarang Soundsystem yang mengganggu warga, Wakapolres dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap korban Yani Tiwow, dan laporan sudah diterima oleh Kepolisian setempat. Sementara Yani Tiwow masih menunggu hasil visum dari kedokteran RSUD Tobelo guna memperkuat laporannya. Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tersebut bernomor : STPLP/214/X/SPKT/2022 tertanggal 17 Oktober 2022.

Seperti diketahui, puluhan ibu – ibu yang tergabung dalam rukun Kawanua Kabupaten Halmahera Utara tengah melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan Wakapolres Halmahera Utara terhadap Yani Tiwow anggota Rukun Kawanua (17/10).

Kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 11.45 WIT saat itu, rukun Minahasa menggelar Ibadah Ulang Tahun salah satu anggotanya yang di rangkaikan dengan arisan rukun di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, tepatnya di rumah kontrakan milik Bapak Frangki pada (16/10). Saat itu, Wakapolres bersama personilnya mendatangi tempat acara dengan maksud memberhentikan acara tersebut.

Baca Juga :  Dari Sidang Ke- 2 PraPeradilan Perkara FB : Jawaban Termohon Kapolda Metro Jaya Dinilai Normatif

Namun tanpa ada penyampaian terlebih dahulu, langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemukulan terhadap Yani Tiwow. Bukan hanya itu, Wakapolres Halmahera Utara diduga keras melakukan tindakan membanting kursi ditengah-tengah acara tersebut.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resort ( Wakapolres ) Halmahera Utara, mencoba menjelaskan kepada sejumlah ibu-ibu Rukun Kawanua Halmahera Utara, Maluku Utara, latar belakang pemicu sehingga adanya laporan kepolisian yang diduga adanya penganiayaan, yang dialami Yani Tiwo, yang juga anggota Rukun Kawanua pada (16/10) di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah. Dan kedatangannya di depan SPKT tersebut guna menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi pada insiden yang terjadi pada minggu malam itu.

Wakapolres Halmahera Utara bersama personil kepolisian, pada saat peristiwa itu, datang ke acara yang digelar Rukun Kawanua di rumah kontrakan milik Bapak Frangki (16/10/2022), karena ada pengaduan terkait soundsystem yang menganggu warga lainnya.

Baca Juga :  Hasil Peninjauan Lapangan dan Pengembalian Batas SHM No.00542 dan SHM Nomor 00543 BPN Kota Jayapura Belum Diberikan

“Saya tadi malam datang itu, untuk menghentikan sound system karena ada pengaduan. Saya tidak mau anggota saya turun karena sudah tutup sana, disini belum tutup. Saya masuk kan kalian mabuk semua dan halangi saya. Saya justru menyuruh sound system berhenti, tangan saya kena,” ucapnya.

Namun setelah diberi penjelasan Wakapolres Halut tersebut, ibu-ibu anggota Rukun Kawanua pun membantah karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Adu argumentasipun tidak dapat dihindari antara Wakapolres Halut dengan Ibu-ibu Rukun Kawanua tersebut. Bahkan aksi dugaan pemukulan terhadap Yani Tiwow sempat diabadikan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Anggota Rukun Kawanua siap memberikan kesaksian dan keterangannya jika dipanggil nanti. Dan tidak sampai disana saja, mereka pun akan segera melaporkannya juga kejadian tersebut ke Polda Maluku Utara.

)***

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *