Dengan adanya kebijakan kavling siap bangun, dan juga penyelesaian status kepemilikan lahan di Kampung Tua, maka diharapkan ke depan tidak ada lagi rumah-rumah liar yang berdiri di kota Batam. Apalagi, dengan adanya program pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan yang bersifat nasional, maka tidak ada lagi warga masyarakat yang mendapat kavling ganda.
Selain itu, kunker juga membahas nasib penduduk asli Batam (Melayu, Flores, dan Campuran Bugis) yang turun temurun selama ratusan tahun bermukim di bibir pantai nol derajat (wilayah pesisir), namun sampai sekarang belum memiliki status kepemilikan lahan.
Share Article :