Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Kalau semua pemohon dapat mengajukan komplain dan kemudian tanah itu mereka kuasai semua, apalagi kemudian lahan itu tidak dibangun (menjadi lahan tidur), maka ini dapat menjadi masalah.

Memang setelah 2 (dua) tahun lahan yang tidak dibangun itu dapat diambil kembali oleh pemerintah. Tentu, apabila lahan yang akan diambil kembali hanya sedikit (1 s/d 2 lahan), maka tidak akan terlalu sulit. Akan tetapi, kalau seluruh lahan sudah dikuasai semua, kesulitan akan muncul.

Baca Juga :  Skandal Hilangnya Dana Nasabah di BTN Gemparkan Publik, Desak Tindak Tegas !!

Apalagi kalau sudah melibatkan pengadilan, maka persoalan akan semakin kompleks. Pemkot sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencarian terhadap mafia tersebut, dan hampir sebanyak 20-30% tidak bisa ditemukan, tetapi lahannya masih ada. Sedangkan sisanya, dapat ditemukan dan tuntas diselesaikan.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *