Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Apalagi wilayah Kota Batam ini luasnya hanya 415 km persegi, dan sudah memiliki peta utuh yang menggambarkan setiap detil ruang Kota Batam. Sehingga, hal ini dapat menghindari adanya kemungkinan sertifikat tanah ganda.

Menurut Walikota Batam saat Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Kota Batam (26/09) dalam rangka pengawasan terhadap reforma agraria, dengan kewenangan pengelolaan lahan yang terpusat di Walikota/Kepala BP Batam, bukan berarti tidak ada masalah. Khususnya apabila dikaitkan dengan kebijakan reforma agraria yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Predator Sex Anak di Bawah Umur ‘Diamankan’ Polres Lembata

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *