Dilema, Waktu Tunggu Berangkat Pergi Haji Harus Menunggu 97 Tahun

Seperti diketahui, Komite III DPD RI melakukan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Senada dengan Hasan Basri, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim merekomendasikan bahwa calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat ke Tanah Suci seharusnya tidak boleh lagi berangkat. Mengingat di beberapa daerah harus menunggu waktu lama yaitu 97 tahun untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Baca Juga :  Demo Darurat Indonesia Di DPR/MPR Makin Panas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *