Paradoks berikutnya adalah tugas dari pemerintah negara Indonesia sebagaimana tertulis dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, terasa semakin jauh dari harapan.
“Bagaimana mungkin kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai subsidi. Ketika APBN tak mampu mengcover, kewajiban pemerintah diubah seolah menjadi opsional atau pilihan, sehingga subsidi dapat dihapus,” katanya.
Share Article :