Sengketa dan konflik pertanahan disebabkan beberapa faktor seperti masalah administrasi perubahan fisik dan batas tanah, serta pemekaran wilayah. Tidak itu saja wujud permasalahan ini juga dapat berupa tumpang tindih hak atas tanah termasuk didalamnya adanya sertifikat ganda, ucapnya saat Rapat Kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Gedung DPD RI, Jakarta.
Andiara juga menyakini banyaknya oknum yang terlibat permasalahan ini sehingga mafia tanah dipandang sebagai tindakan kolaboratif, antara oknum yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat.
Share Article :