Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan dan memproyeksikan revisi ini menjadi sejenis regulasi payung untuk konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Hal tersebut dilakukan tentu dengan mengakomodasi tata kelola konservasi di KLHK dan KKP, yang belum terwadahi sebelumnya antara lain dalam hal kelembagaan, nama, dan tipologi kawasan konservasi. Dengan kata lain, nantinya juga akan mengatur dan mengenali lokus, obyek, dan penanggung jawab konservasi yang meliputi biota serta wilayah darat dan perairan dalam satu kesatuan ekosistem.
Share Article :