Kementerian PPN/Bappenas melalui Nur Hygiawati Rahayu, Direktur Kehutanan dan Konservasi SDA, menggarisbawahi salah satunya aspek sinkronisasi istilah yang memicu ego sektoral, selain juga tumpang tindih regulasi yang sempat diterbitkan pemerintah.
Sebagai contoh misalnya, penggunaan istilah Kawasan Konservasi, Kawasan Hutan Konservasi, Hutan lindung, Kawasan Lindung, dan seterusnya masih belum sinkron. Revisi UU 5/1990 ini berusaha mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi serta juga sinkronisasi istilah.
Share Article :