Warning Zenzi Suhadi dari WALHI tentang perlindungan terhadap sumber daya genetik, harus merujuk, dan dilakukan bersamaan dengan perlindungan atas pengetahuan dan kultur dalam tradisi masyarakat, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita. Tentu amat dikhawatirkan jika pencatatan kekayaan tersebut, pada Pasal 29 RUU KSDAHE, dilakukan secara ceroboh maka akan bisa dicatatkan sebagai HAKI oleh lembaga farmasi, sehingga masyarakat kelak akan membeli dari lembaga itu meski aslinya merupakan “resep” milik masyarakat tradisional.
Share Article :