Komite II DPD RI RDPU Bahas RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Para pakar dan pegiat lingkungan, Dr. Nyoto Santoso dari IPB, Dr. Samedi dan Zenzi Suhadi, melihat, bahwa UU 5/1990 memang telah berhasil dalam penetapan 25 juta ha kawasan konservasi serta perlindungan spesies. Penting untuk dicatat, mengingat Indonesia adalah salah satu dari 3 (tiga) negara yang dijuluki mega biodiversity bersama dengan Brasil dan Kongo (dulu Zaire).

UU 5/1990 tersebut memiliki kelemahan dalam hal perlindungan sumber daya hayati pada tingkatan genetik, spesies, dan ekosistem. Selain itu, pemanfaatan sumber daya tersebut masih minimal dan perhatian terhadap partisipasi masyarakat yang masih agak sumir meski disebut berkali-kali.

Baca Juga :  Senator Filep Sebut Papua Darurat Kesehatan, Ungkap Data dan Fakta

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *