Rapat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pandangan dan pendapat yang lebih komprehensif tentang RUU KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) sebagai Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI, Revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990).
RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, yang juga merupakan Senator asal Aceh. Kemudian untuk RDP dipimpin oleh Wakil ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, Senator asal Lampung. Keduanya sama-sama menggarisbawahi urgensi kehadiran revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memang sudah nyaris berusia 30 tahun dan sudah banyak perubahan di sektor konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.