Panglima TNI Perintahkan Usut Brigjen NA Penembak 6 Kucing

Dia menuturkan, tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya tersebut. Brigjen TNI dinilai melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A,Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Baca Juga :  Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *